Bismillahirrahmaanirrahiim Laa haula walaa quwwata illaa billah

Senin, 23 Juli 2012

Pengertiaan Ahlussunnah Wal Jama’ah

Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah golongan mayoritas umat Muhammad. Mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam dasar-dasar aqidah. Merekalah yang dimaksud oleh hadits Rasulullah : 
  (فمن أراد بحبوحة الجنة فلليلزم الجماعة "(رواه الترمذي   Maknanya: …”maka barangsiapa yang menginginkan tempat lapang disyurga hendaklah berpegang teguh pada al Jam’a; yakni berpegang teguh kepada aqidah al Jama’ah”. (Hadits ini dishahihkan oleh al Hakim, dan at Turmudzi mengatakan hadits hasan shahih) Setelah tahun 260 H menyebarlah bid’ah Mu’tazilah, Musyabbihah dan lainnya. Maka dua Imam besar yang agung Abu al Hasan alAsy ‘ari (W.324 H) dan Abu Mansur al Maturidi (W.333 H)-semoga Allah meridhai keduanya- menjelaskan aqidah Ahlussunnah Wal

Rabu, 09 Mei 2012

Masihkah Harus Berpecah Belah?

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Allah Ta'la berfirman,
Sesungguhnya (agama tauhid ini) , adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah-belah menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (Al-Mukminun: 52-53)

Sabda Nabi SAW,
Muslim adalah bersaudara dengan meuslim yang lain, dia tidak boleh menzoliminya, membiarkannya (dalam kesusahan), dan merendahkannya. Takwa itu disini -Beliau menunjuk dadany tiga kali- cukuplah keburukan bagi seseorang jika dia merendahkan saudaranya. Setiap muslim terhadap muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.( HR.Muslim no 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah)

Sebenarnya masih banyak ayat dan hadits yang mengharamkan berpecah belah, akan tetapi pada saat

Rabu, 25 Januari 2012

Semangat Berislam

Dari Muadz bin Jabal yang berkata: “Saya mendengar Rasululah SAW bersabda :
“Sesungguhnya roda pengilingan Islam terus berputar, maka hendaklah kalian berputar bersama kitab Allah kemanapun ia berputar. Ketahuilah, sesungguhnya al-Qur’an akan berpisah dengan kekuasaan, maka janganlah kalian memisahkan diri dari Al-Qur’an.Ketahuilah, sesungguhnya akan datang kepada kalian para penguasa yang memutuskan perkara untuk kepentingan diri mereka sendiri dan tidak memutuskannya untuk kepentingan kalian. Jika kalian tidak menaati mereka, niscaya mereka akan membunuh kalian. Namun jika kalian menaati mereka, niscaya mereka akan menyesatkan kalian.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang harus kami lakukan?”
Beliau SAW menjawab, “Lakukanlah sebagaimana hal yang dilakukan oleh para pengikut setia nabi Isa bin Maryam. Mereka digergaji dengan gergaji besi dan disalib di atas sebatang kayu. Mati di atas ketaatan kepada Allah lebih baik daripada hidup dalam kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Ath-Thabarani).

Selasa, 19 Juli 2011

Madzhab ? apa masih diperlukan saat ini ???

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
Mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam agama. Mazhab fiqih adalah metologi yang sangat diperlukan dalam memahami nash-nash agama.
Mengatakan kembali kepada Quran dan Sunnah memang mudah, tetapi dalam kenyataannya, ada banyak masalah yang muncul dan tidak terpikirkan sebelumnya. Dan ujung-ujungnya, tiap orang akan berimprofisasi sendiri-sendiri dalam berpegang kepada Quran dan Sunnah, bahkan variannya akan menjadi sangat banyak tidak terhingga.
Munculnya aliran sesat semacam Islam Jamaah, Ahmadiyah, serta kelompok nyeleneh lainnya adalah akibat dari tidak adanya sistem istimbath hukum yang baku dalam menarik kesimpulan hukum yang benar dari Quran dan sunnah.
Semua jamaah sesat selalu mengklaim bahwa mereka merujuk kepada Quran dan sunnah. Untuk itu dibutuhkan rule of the game dalam menggunakan Quran dan sunnah, agar hasilnya tidak bertentangan dengan esensi keduanya.

Wajibkah Bermadzhab ?

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, 
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda, saudaraku yang kumuliakan, mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw, bukan sebagaimana orang orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya, Anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, Karena kita tak bisa beribadah hal hal yang fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya. Sebagaimana suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan maliki, maka zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkun wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.

Demikian contoh kecil dari kebodohan orang yang mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yang ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas.. Dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dengan madzhab syafii nya,

Demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain. demikian saudaraku yang kumuliakan.,

Wallahu a'lam.
(Kutipan dari Habib munzir Al Musawa)

Senin, 11 Juli 2011

Gonta ganti madzhab


Sebenarnya urusan bergonta-ganti mazhab bukan larangan. Namun sebaliknya, justru anjuran untuk mendapatkan kemudahan. Jadi kalimat yang benar adalah bahwa setiap muslim dibolehkan atau berhak untuk berpegang pada satu mazhab saja. Tidak harus selalu bergonta-ganti, karena akan sangat merepotkan.
Namun kalau ada pelajar atau mahasiswa ilmu syariah yang melakukan pengkajian dan kritisi atas pendapat-pendapat hukum dari para ulama, lalu mereka merajihkan satu pendapat tertentu dari sebuah mazhab dan sebagian lagi merajihkan pendapat dari mazhan lainnya, tentu tdiak dilarang. Karena belajar fiqih pada level tertentu adalah belajar mentarjih.Dan seorang yang punya beberapa dasar ilmu fiqih pada waktu tertentu harus berani melakukan tarjih.
Sebaliknya, orang awam yang tidak mengerti dasar ilmu fiqih, buta bahasa arab, tidak mengerti ilmu ushul dan lainnya, tidak punya kewajiban untuk melakukan tarjih. Dia boleh bertaqlid dengan salah satu pendapat dari mazhab tertentu sebagai kemudahan. Bahkan tidak diwajibkan atasnya untuk membedah dalil-dalil tiap masalah. Cukup meminta fatwa dan isi fatwa itu hanya satu kata: halal, titik.
Orang-orang awam dibolehkan menjadi muqallid dalam ilmu istimbath hukum. Kepadanya tidak dipikulkan beban yang tidak mampu diangkatnya. Bahkan kalau dipaksakan justru berbahaya.
Semua ini bisa kita ibaratkan dengan sebuah peperangan yang melihat pasukanprofesional. Hanya tentara profesional saja yang dikirm ke medan perang. Tindakanmemerintahkan rakyat sipil untuk masuk medan perang adalah keliru dan berbahaya. Rakyat sipil tidak diwajibkan ikut pertempuran, justru mereka harus diselamatkan atau diungsikan. Tapi kalau ada relawan mau ikut membantu tentara profesional menjadi milisi, tidak tertutup peluang. Namun wajib ikut latihan sebelumnya dan diperbantukan.

Menelusuri Fiqih Imam Syafi'i

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Untuk mengenal lebih jauh tentang fiqih Imam Asy-Syafi'i, sebenarnya sangat mudah. Sebab fiqihmazhab itu tersebar luas dalam ribuan jilid kitab.
Untuk yang paling tinggi, bisa kita baca dalam kitab beliau yang berjudul Al-Umm (induk). Kitab yang tebalnya 11 jilid ini adalah kitab utama dan sesuai dengan namanya, kitab ini menjadi kitab induk rujukan pertama dalam mazhab As-syafi'i. Ke kitab inilah para ulama mazhab Syafi'i merujuk, karena boleh dibilang bahwa kitab ini berisi fatwa-fatwa resmi Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah.
Sayangnya tidak semua ustadz atau guru pengajian memiliki kitab ini. Mungkin karena cukup tebal dan memang dahulu ngajinya tidak sampai ke level ini.
Jangan lupa juga untuk membaca kitab ushul fiqih beliau yaitu Ar-Risalah. Kitab ini adalah bacaan wajib para ulama mazhab, karena kitab ini adalah kitab pertama yang ditulis khusus dalam ilmu ushul fiqih. Tidak mungkin ada seorang bisa jadi mujtahid fiqih, kalau belum baca kitab ini. Dan Al-Imam As-Syafi'i adalah Bapak peletak dasar ilmu ushul fiqih. Nyaris semua ulama ahli fiqih berguru dari kitab ini.