Bismillahirrahmaanirrahiim Laa haula walaa quwwata illaa billah

Rabu, 09 Mei 2012

Masihkah Harus Berpecah Belah?

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Allah Ta'la berfirman,
Sesungguhnya (agama tauhid ini) , adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah-belah menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (Al-Mukminun: 52-53)

Sabda Nabi SAW,
Muslim adalah bersaudara dengan meuslim yang lain, dia tidak boleh menzoliminya, membiarkannya (dalam kesusahan), dan merendahkannya. Takwa itu disini -Beliau menunjuk dadany tiga kali- cukuplah keburukan bagi seseorang jika dia merendahkan saudaranya. Setiap muslim terhadap muslim yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.( HR.Muslim no 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah)

Sebenarnya masih banyak ayat dan hadits yang mengharamkan berpecah belah, akan tetapi pada saat
sekarang ini, hal itu telah mendarah daging didalam tubuh umat Islam. Ini adalah tragedi yang sangat memilukan umat Islam, hampir-hampir Islam hanya simbolis untuk mendapatkan tujuan/kepentingan tertentu.

Hal ini hendaknya kita renungkan bersama, agar Islam benar-benar menjadi rahmatan lil'alamin seperti yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya dan pada masa 3 generasi yang dijanjikan oleh Rasulullah.

Memang tidak kita pungkiri bahwa perbedaan yang terjadi pada masa-masa dulu ada, akan tetapi perbedaan diantara mereka bukan membuat mereka menjadi lemah, akan tetapi membuat mereka semakin menjadi kuat dalam masalah agama.  Itulah yang mesti kita contoh.

Oleh karenanya harus dibutuhkan kedewasaan(iman yang bener) dalam menyikapi perbedaan yang ada. untuk itu beberapa poin untuk menumbuhkan bibit-bibit itu diantaranya kita harus berusaha untuk :

1. Kesatuan dalam aqidah yakni menerima rukun iman dan rukun islam dalam landasan yang telah disepakati  oleh ijma’ para ulama beserta umat muslim seluruhnya dengan panduan Al Qur’an dan Sunnah.

2. Kesatuan dalam syari’at yakni menerima hukum islam yang 5, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.

3. Kesatuan dalam akhlaq yakni akhlaq yang diambil dari keteladanan akhlaq nabi Muhammad SAW dalam segala aspek seperti bagaimana cara makan, berpakaian, kesabaran, keikhlasan, tawadhu’, zuhud, pergaulan, kebersihan, ibadah dan sebagainya.

4. Kesatuan dalam furuu’iyyah atau khilafiyah yakni lapang dada dan terbuka dalam menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan masalah cabang yang telah ada ijma’ dari ulama atau ijtihad ulama yang terpercaya.

5. Kesatuan pandangan mengenai kawan dan lawan yakni siapapun diantara orang islam adalah bersaudara selama ia tidak benci dan memusuhi islam itu sendiri sehingga pertikaian diantara mereka harus didamaikan ( QS. Al Hujurat : 10 ). Dan lawan adalah orang-orang kafir yahudi dan nasrani serta orang-orang munafiq ( Al Baqarah : 120 ).
 
Muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (dalam kesusahan), dan merendahkannya. Takwa itu di sini, -beliau menunjuk dadanya tiga kali- cukuplah keburukan bagi seseorang, jika dia merendahkan saudaranya seorang muslim. Setiap orang muslim terhadap muslim yang lain haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya. (HR Muslim no. 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah).


Muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (dalam kesusahan), dan merendahkannya. Takwa itu di sini, -beliau menunjuk dadanya tiga kali- cukuplah keburukan bagi seseorang, jika dia merendahkan saudaranya seorang muslim. Setiap orang muslim terhadap muslim yang lain haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya. (HR Muslim no. 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah).
Juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi, beliau bersabda,

Muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (dalam kesusahan), dan merendahkannya. Takwa itu di sini, -beliau menunjuk dadanya tiga kali- cukuplah keburukan bagi seseorang, jika dia merendahkan saudaranya seorang muslim. Setiap orang muslim terhadap muslim yang lain haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya. (HR Muslim no. 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah).
Juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi, beliau bersabda,


Muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (dalam kesusahan), dan merendahkannya. Takwa itu di sini, -beliau menunjuk dadanya tiga kali- cukuplah keburukan bagi seseorang, jika dia merendahkan saudaranya seorang muslim. Setiap orang muslim terhadap muslim yang lain haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya. (HR Muslim no. 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah).
Juga dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi, beliau bersabda,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar